Komisi III DPRD PPU Terima Usulan Pengadaan Pengelolaan Sampah DLH

Berita, Daerah83 Dilihat
banner 468x60

Kacamatanegeri.com, PENAJAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengusulkan sejumlah kebutuhan pengelolaan sampah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD PPU, di lantai III Kantor DPRD, Senin 7 Juli 2025.

Kepala DLH PPU, Safwana mengatakan, RDP tersebut membahas mengenai pengelolaan sampah, termasuk kondisi sarana dan prasarana Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang tersedia saat ini.

banner 336x280

“RDP dengan Komisi III khusus terkait dengan pengolahan sampah, termasuk kondisi TPA, kondisi sampah sarana prasarana kita jelaskan semua,” ujarnya, Jumat (11/7/2025).

Safwana menjelaskan, terkait sarana dan prasarana DLH, dari 16 armada truk pengangkut sampah yang ada, hanya 10 unit yang kondisinya masih bagus dan enam unit lainnya sudah tidak layak pakai.

“Kalau hanya 10 unit, layanan kami akan sangat terganggu, dengan 16 yang ada sebenarnya masih belum cukup,” tambahnya.

Menurutnya, idealnya DLH membutuhkan armada truk minimal 33 unit armada agar layanan pengangkutan sampah berjalan optimal.

Selain itu penambahan untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip Reduce (pengurangan), Reuse (penggunaan kembali) dan Recycle (daur ulang) atau disebut TPS 3R.

“Kemudian setiap tahun ada penambahan armada sehingga secara seluruhnya nanti bisa terpenuhi sekitar 33 unit selain itu penambahan bak sampah dan unit TPS 3R,” imbuhnya.

Safwana menyampaikan, Komisi III merespons positif usulan untuk pembangunan TPS 3R, karena berkaitan dengan hasil kunjungan kerja Komisi III di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Baca Juga :  Diskominfo Mantapkan Langkah PPU Menuju Smart City Berkelanjutan

“Di Tabalong juga punya TPS 3R, kami juga mengusulkan pembangunan TPS 3R di Buluminung. Komisi III merespon baik,” tuturnya.

Safwana berharap, khususnya kepada komisi III agar merespon terkait usulan yang menjadi kebutuhan yang ada di DLH.

“Untuk memenuhi usulan tersebut ternyata terkendala anggaran.  Olehnya kami mengusulkan lewat bantuan keuangan (Bankeu) dan Kementerian,” lanjutnya.

DLH juga telah menyampaikan usulan pengadaan armada melalui Bankeu, dengan harapan bisa disetujui.

“Kalau yang TPS 3R itukan kita usulkan lewat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan usulan kami sudah direspon oleh Kementerian,” ungkapnya.

Safwana menjelaskan, bahwa Komisi III DPRD merupakan mitra dari DLH, dan secara rutin mengadakan rapat minimal dua kali dalam setahun.

“Jadi pas dengan momentum penyusunan perubahan anggaran 2026, sehingga nanti secara resmi akan kami usulkan kebutuhan-kebutuhan yang mendukung layanan kami,” jelasnya.

Safwana menerangkan, dalam RDP tersebut, Komisi III mendorong adanya regulasi yang memungkinkan desa menggunakan anggarannya untuk pembelian kendaraan roda tiga, seperti yang sudah dilakukan daerah lain. Namun hal itu harus melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur hal tersebut.

“Mereka juga mendorong agar Corporate Social Responbility (CSR) dari perusahaan bisa dimaksimalkan untuk mendukung program,” jelasnya.

Safwana memaparkan, ada beberapa usulan juga disampaikan dalam RDP yaitu pengadaan mobil dump truck 3 unit, kemudian compactor sampah satu unit dan pembangunan TPS 3R sebanyak tiga unit.

Baca Juga :  Alokasi Rp 150 Juta dari Diskan PPU untuk Tingkatkan Produktivitas Nelayan di Tanjung Tengah

“Semua masih dalam tahap usulan dan rencananya diajukan untuk anggaran murni tahun 2026, diperkirakan sekitar Rp 5 miliar,” ungkapnya. (*/ant/dwn)

banner 336x280