Pengedar Sabu Asal Kediri Dibekuk Polres PPU di Sepaku

Berita, Daerah18 Dilihat
banner 468x60

Kacamatanegeri.com, PENAJAM – Polres Penajam Paser Utara (PPU) terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika yang diedarkan oleh tersangka yang berinisial JS alias Juna (38) di sebuah kontrakan, yang beralamat di RT 001 Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Selasa, 17 Juni 2025, pukul 21.30 Wita.

Waka Polres PPU, Kompol Awan Kurnianto menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan pernah menyerah dalam memberantas peredaran narkoba.

banner 336x280

“Kita tetap komitmen untuk memberantas. Tidak ada kata menyerah bagi Polres Penajam Paser Utara dalam hal penangkapan dan pengungkapan kasus narkotika,” ujarnya, Rabu (3/7/2025).

Awan mengungkapkan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat melalui Hotline WhatsApp Polres PPU, yang telah disebarluaskan melalui media sosial dan spanduk.

“Jadi tidak hanya laporan secara lisan, tetapi secara hotline yang kita sebar di media sosial dan di spanduk-spanduk,” tambahnya.

Awan memaparkan, tersangka bernama Joko Santoso alias Juna (38), pekerjaan buruh harian lepas asal Desa Dongantik, Kecamatan Rosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, ditangkap di Wilayah Sepaku PPU.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 8 paket sabu seberat 27,6 gram, kemudian ada plastik klip, sekop, uang tunai, handphone, tas dan sepeda motor,” imbuhnya.

Awan menerangkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka membeli sabu dari seorang berinisial R (DPO) sebanyak 7 kali transaksi dengan total 68,5 gram, dengan rincian pembelian sebagai berikut.

“Pembelian pertama 5 gram, selanjutnya 5 gram, 3 gram, 5 gram, 10 gram, 12,5 gram dan terakhir 28 gram, dengan harga per gram nya sebesar Rp 2 juta,” terangnya.

Awan menjelaskan, tersangka menjajakan sabu tersebut di wilayah Sepaku, dengan mengemas sabu tersebut menjadi paket kecil dengan harga bervariasi mulai Rp 150 ribu, Rp 300 ribu dan Rp 500 ribu.

“Bahkan ada yang Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta per paket, dengan keuntungan minimal Rp 500 ribu per gramnya,” ungkapnya.

Awan menyebutkan, Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar ditambah sepertiganya,” ulasnya.

6 Bulan Terungkap 37 Kasus Sabu Seberat 358 Gram

Awan menambahkan, dalam memberantas peredaran narkotika Polres PPU berhasil mengungkap 37 kasus sejak Januari sampai Juni 2025 dengan total seberat 358,73 gram.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres PPU, AKP Iskandar Rondonuwu mengatakan, tersangka memperoleh sabu dari salah seorang berinisial R yang kini di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk sementara rumahnya sudah kita geledah, namun dia sudah mengetahui akhirnya informasi itu bocor, jadi dia sudah kabur ketika kita sampai di tempat,” jelasnya.

Iskandar menerangkan, bahwa tersangka mendapatkan barang dari luar daerah, yakni dari Balikpapan yang masuk ke Penajam lalu diedarkan ke wilayah Sepaku.

“Saya tidak bisa katakan itu di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), tapi posisinya di wilayah Sepaku,” tuturnya.

Iskandar menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pemetaan dan laporan masyarakat melalui Hotline 110 milik Kapolres.

“Mulai dari laporan itu terus kita tindak lanjuti,” ucapnya.

Iskandar menyatakan, barang bukti sabu hasil pengungkapan selama enam bulan sebanyak 358,73 gram.

Selanjutnya barang bukti tersebut akan dimusnahkan usai proses persidangan dengan menghadirkan pihak terkait dari kejaksaan, pengadilan, dinas kesehatan termasuk dari pihak media.

“Biasanya sabu itu dilarutkan, karena kalau dibakar bisa terhirup lagi,” tutupnya. (*/ant/dwn)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *