Kacamatanegeri.com, PENAJAM– Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor secara resmi memberikan layanan air bersih gratis dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) khusus untuk dua kategori pelanggan yaitu rumah ibadah dan masyarakat kategori berpenghasilan rendah. Program akan dimulai 1 Agustus 2025.
Direktur Perumda PPU, Abdul Rasyid menjelaskan, di dalam sistem PDAM saat ini terdapat 12 klasifikasi pelanggan. Dari klasifikasi tersebut, beberapa di antaranya adalah menengah ke atas, niaga ke atas, niaga menengah, kemudian pemerintah.
“Sehubungan dengan program air gratis dari Bupati, diputuskan dari 12 klasifikasi pelanggan nanti terhitung mulai tanggal 1 Agustus, ada dua klasifikasi pelanggan yang digratiskan,” ujarnya Kamis (26/6/2025).
Abdul Rasyid menjelaskan, hanya dua kategori pelanggan yang digratiskan sesuai keputusan Bupati, yaitu rumah ibadah dan masyarakat yang berpenghasilan rendah, karena menyangkut dengan ketersediaan anggaran.
Lebih lanjut ia menerangkan, program ini akan dimulai pada penggunaan air selama 1 Juli 2025, yang penagihannya bulan Agustus 2025.
“Jadi mulai 1 Juli penagihan 1 Agustus akan digratiskan sampai dengan penggunaan air di bulan Desember 2025 penagihan Januari 2026,” tambahnya.
Baca Juga : https://kacamatanegeri.com/176-pemasangan-instalasi-gratis-pdam-di-sungai-parit-penajam-ditunda/
Kategori pertama yang digratiskan adalah rumah ibadah. Tercatat ada 133 rumah ibadah yang akan mendapatkan layanan air bersih secara gratis hingga batas pemakaian 50 kubik per bulan.
“Kalau melihat data di PDAM rata-rata rumah ibadah itu penggunaannya, sekitar 50 sampai 60 kubik, yang kita gratiskan itu 50 kubiknya,” imbuhnya.
Abdul Rasyid menerangkan, jika ada rumah ibadah yang menggunakan air hanya 20 kubik, maka 30 kubik sisanya akan di subsidi silang untuk rumah ibadah lain yang menggunakan lebih dari 50 kubik.
“Berarti selama tujuh bulan air di gratiskan untuk rumah ibadah,” ucapnya.
Abdul Rasyid melanjutkan, kategori kedua adalah pelanggan klasifikasi R2 atau masyarakat berpenghasilan rendah. Namun tetap ada batasan maksimal yang digratiskan yaitu 10 kubik per bulan. Jika konsumsi air melebihi 10 kubik, maka kelebihannya tetap akan dikenakan tarif seperti biasa.
“Karena berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) PUPR, standar penggunaan air untuk masyarakat di Kabupaten, rata-rata hanya 10 kubik, yang setara dengan sembilan tandon,” jelasnya.
“Kalau lebih tetap bayar, kalau di lihat rata-rata trend pemakaian air dalam dua tahun terakhir untuk masyarakat berpenghasilan rendah itu di bawah 10 kubik,” lanjutnya.
Baca Juga : https://kacamatanegeri.com/bergerak-cepat-pemenuhan-air-baku-kolaborasi-kunci-keberhasilan-dewas-dan-pdam/
Abdul Rasyid menegaskan, untuk 10 kategori selain rumah ibadah dan R2 masih menunggu pertimbangan dan kemampuan anggaran Perumda.
“Jadi dua kategori itu pembiayaannya dibebankan ke perumda, dengan memanfaatkan laba perusahaan tahun 2024,” ungkapnya.
Abdul Rasyid menambahkan, sebelumnya PDAM laporkan hasil laba Perumda tahun 2024 dan keuntungan tersebut dimanfaatkan Bupati untuk dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan air gratis.
“Untuk rumah ibadah dan R2, selebihnya masih kita kaji, kita hitung untuk periode tahun 2026,” paparnya.
“Kalau misalnya ada pertimbangan lain anggaran kita mungkin akan naik, kemungkinan kategori akan ditambah,” sambungnya.
Abdul menyebutkan, jumlah pengguna R2 sekitar 284 hingga 285, ditambahan rumah ibadah, total penerima manfaat mencapai sekitar 500 sambungan yang di gratiskan. (*/ant/adv/dwn)