Kacamatanegeri.com, BALIKPAPAN– DPRD Kota Balikpapan sukses menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang II Tahun 2024/2025 di Ballroom Hotel Gran Senyiur, Balikpapan, Jumat (2/5/2025),
Ketua DPRD Alwi Al Qadri memimpin rapat, didampingi Wakil Ketua DPRD yakni Yono Suherman, Muhammad Taqwa dan Budiono. Tampak hadir, Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo.
Dalam sambutannya, Alwi menyampaikan bahwa rapat paripurna kali ini membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025. Dimana terdapat tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ditarik dari daftar Propemperda 2025.
“Tiga Raperda tersebut ditarik sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, guna mewujudkan peraturan daerah yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan,” ujar Alwi.
Adapun tiga Raperda yang ditarik dari daftar Propemperda TA 2025 adalah, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Kawasan Perumahan. Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Balikpapan Tahun 2025-2045.
Alwi menjelaskan, Raperda perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 yang merupakan inisiatif DPRD ditarik karena substansinya telah dimuat dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sementara dua Raperda lainnya, yakni tentang pembentukan perangkat daerah serta RPJPD Kota Balikpapan 2025–2045, merupakan usulan Pemerintah Kota. Keduanya ditarik karena telah melalui proses pembahasan pada tahun 2024 lalu.
Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai penarikan ketiga Raperda tersebut, Alwi mempersilakan Ketua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang dipimpin Andi Arif Agung untuk menyampaikannya kepada forum. (*/dwn)