722 Tenaga Harian Lepas PPU Mengikuti PJLP

Berita, Daerah65 Dilihat
banner 468x60

Kacamatanegeri.com, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) telah melakukan pendataan kepada seluruh Tenaga Harian Lepas (THL), di Aula Lantai 1 Kantor Bupati.

Sesuai Surat Edaran (SE) Menpan RB tentang Penyedia Jasa Lainya Perorangan (PJLP), maka istilah THL atau honorer akan menjadi PJLP.

banner 336x280

Asisten III Bidang Administrasi Umum, Pemkab PPU, Ainie, mengatakan pihaknya telah mensosialisasikan terkait proses pengadaan barang dan jasa dengan istilah Penyedia Jasa Lainya Perorangan (PJLP).

“Karena pada surat Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Sipil Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)  mengatakan bahwa salah satunya yang dapat diambil adalah, Alih Daya atau outsourcing,” ujarnya pada Senin (17/2/2025).

Menurut Ainie, karena saat ini para THL yang bekerja di masing – masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak lagi menggunakan istilah Honorer. Jadi muncullah istilah baru yakni alih daya atau outsourching.

“Nah jika para THL itu mau PJLP maka harus berproses, sampai sekarang masih pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada masing – masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” paparnya.

Ainie menyebutkan, sekitar 722 THL yang masuk PJLP. Yang bersifat perorangan maka harus bersedia menyiapkan keterampilan sesuai kualifikasi atau keahlian masing-masing.

“Contoh seperti supir dan cleaning service. Supir punya paling tidak kan punya SIM A, Cleaning Service punya keahlian kebersihan, dan lain-lainnya,” ucapnya.

Ainie menambahkan, bahwa sepanjang tidak masuk dalam kategori sebagai jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) maka para THL harus mengikuti PJLP. Kemudian terkait penggajian tetap mengikuti pada masing – masing OPD terkait.

“Kalau penggajiannya sama seperti sebelum-sebelumnya lewat OPD masing-masing, kalau nominalnya gambarannya kurang lebih sama seperti tahun-tahun sebelum dia menjadi tenaga honorer itu, jadi statusnya mereka juga bukan honorer. Tetapi penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP),” tutupnya. (*/ant/dwn)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *