Satlantas Polres PPU Musnahkan Knalpot Brong dan Sita Motor Balap Liar

Berita, Daerah50 Dilihat
banner 468x60

Kacamatanegeri.com, PENAJAM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengamankan 150 knalpot brong dan 20 motor aksi balap liar.

Penyitaan knalpot brong dan kendaraan balap liar itu telah dikumpulkan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, serta dilanjutkan secara intensif selama kegiatan Operasi Keselamatan Mahakam 2025.

banner 336x280

Kasatlantas Polres PPU, Rhondy Hermawan menjelaskan, Polisi bertindak cepat menanggapi keluhan warga terkait  aksi balap liar, kerap di lakukan oknum remaja yang selama ini cukup meresahkan serta mengganggu tata tertib lalu lintas.

“Dari hasil penindakan selama tiga bulan terakhir, kami berhasil mengamankan sekitar 150 unit knalpot brong, dan 20 unit motor dengan spesifikasi tidak standar pabrik. Di tambah dengan kegiatan Operasi Keselamatan Mahakam 2025 yang sudah berjalan selama tiga hari ini,” ujar AKP Rhondy Hermawan saat konferensi pres bersama awak media di Mako Polres PPU, Kamis (13/2/2025).

Ia menerangkan, progres operasi juga terbilang berjalan baik, di mana pihaknya fokus pada salah satu sasaran prioritas, yaitu knalpot brong maupun balapan liar.

“Alhamdulillah, setiap hari kita masih tetap melakukan himbauan maupun penertiban kepada sasaran prioritas namun untuk sasaran yang tidak prioritas juga kami tetap tindak lanjuti,” ungkapnya.

Rhondy memaparkan, terkait knalpot brong telah melanggar pasal 285 ayat 1 Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Sanksi pelanggaran pengguna knalpot brong akan di kenakan pidana paling lama satu bulan kurungan atau denda sebesar Rp 250 ribu.

“Karena knalpot brong ini bisa mengganggu ketertiban masyarakat, membuat bising dan juga polusi udara,” paparnya.

Kemudian, tindakan aksi balap liar tersebut telah melanggar pasal 297 serta Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dan pasal 12 UU No. 38 Tahun 2004 tentang jalan.

Yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara balap liar dapat di pidana dengan kurungan paling lama satu (1) tahun dan denda paling banyak tiga (3) juta rupiah. Kemudian setiap orang yang dilarang melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan maupun  manfaat jalan.

“Artinya balap liar ini sudah menggangggu ketertiban masyarakat, serta menimbulkan potensi pelanggaran lalu lintas maupun kecelakaan lalulintas,” tambahnya.

Rhondy menyampaikan, melalui himbauan Kapolres PPU setiap pengendara yang kedapatan memiliki kendaraan dengan knalpot brong serta sering balapan liar agar di stop sekarang juga.

“Ketika nanti kedapatan maka motor akan kami amankan selama tiga bulan. Ini berdasarkan perintah pimpinan, serta menanggapi keresahan dan keluhan masyarakat karena sangat mengganggu masyarakat yang istirahat, maupun masyarakat yang akan melakukan aktifitas dijalan,” tegasnya. (*/ant/dwn)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *