Kacamatanegeri.com, PENAJAM – Polres Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan bernama Tari (46) yang terjadi pada 31 Mei 2025 di Guesthouse Gendis, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku.
Pelaku berinisial R (26) berhasil diamankan oleh tim Kasat Reskrim Polres PPU, dirumahnya, yang beralamat di Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar) pada 26 Juni 2025.
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alex Danantara mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan selama 26 hari, tim Satreskrim Polres PPU dengan dukungan dari Polsek Ciranjang, Polres Cianjur dan Polda Jawa Barat. Tim Reskrim Polres PPU berhasil mengungkap dan menemukan serta mengamankan pelaku pembunuhan.
“Korban atas nama Tari, pelaku berinisial R 26 tahun, pekerjaan tukang bangunan berhasil diamankan. Dari hasil introgasi serta penyelidikan terdapat persesuaian antara petunjuk dan barang bukti, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” ujarnya, Selasa (1/7/2025).
Andreas menyatakan, hal ini sebuah keberhasilan Polres PPU melalui Kasat Reskrim untuk menemukan titik terang dalam mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi sejak Mei 2025.
“Dan posisi saat ini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ada di ruang tahanan Polres PPU,” tambahnya.
Andreas menjelaskan, hasil pemeriksaan bahwa antara pelaku dan korban memiliki hubungan asmara dan sering berhubungan.
Selanjutnya, tepat Jumat 30 Mei keduanya janjian untuk bertemu melalui aplikasi MiChat. Hingga akhirnya pukul 8 pagi, korban ditemukan meninggal dunia.
Baca Juga : https://kacamatanegeri.com/polres-ppu-tangkap-pengedar-sabu-di-sepaku/
Andreas menerangkan, motif tersangka karena sakit hati, saat pelaku meminta ekstra waktu, namun korban tidak mengizinkan. Sehingga pelaku kemudian melakukan penganiayaan dengan mencekik leher korban.
“Karena korban meronta-rota dan timbulah kepanikan si pelaku karena ada perlawanan dari korban, kemudian pelaku membenturkan kepala korban ke tembok dan lantai. Hasil otopsi menunjukkan ada retak di kepala dan pendarahan di bagian otak,” paparnya.
Andreas menuturkan, profesi pelaku adalah pekerja tukang bangunan di Kecamatan Sepaku. kemudian setelah melakukan pembunuhan pelaku melarikan diri dan membawa seluruh barang milik korban seperti handphone termasuk motor milik korban, sehingga menyulitkan petugas saat penyelidikan.
“Pelaku ini lumayan cerdik dia membawa HP, kendaraan dan dompetnya si korban, jadi pemilik guesthouse pun tidak mengerti dan tidak mengetahui kemana si pelaku dan kita kehilangan petunjuk pada saat itu,” jelasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan menambahkan, bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Polres PPU, Jatanras Polda Kaltim, Jatanras Polda Jabar, Polres Cianjur dan Polsek Ciranjang.
“Alhamdulillah, pelaku berhasil kita amankan, terimakasih atas semua dukungannya dari masyarakat semuanya,” tuturnya.
Dian menjelaskan, adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku meliputi Pasal 339 KUHP tetang pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh tindak pidana lain.
Selanjutnya, Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, Pasal 354 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat, Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
“Serta Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana [encurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,” tutupnya. (*/ant/dwn)