176 Pemasangan Instalasi Gratis PDAM di Sungai Parit Penajam Ditunda

Berita, Daerah174 Dilihat
banner 468x60

Kacamatanegeri.com, PENAJAM– Direktur Perusahan Air Minum Daerah (Perumda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Rasyid mengungkapkan, rencana pemasangan instalasi gratis sebanyak 176 Sambungan Rumah (SR) merupakan program nasional berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk pendistribusian air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum  (PDAM) kepada masyarakat di Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, PPU.

Hingga saat ini belum terealisasi karena telah terjadi moratorium atau penundaan akibat adanya efisiensi anggaran di tahun 2025.

banner 336x280

Namun begitu Abdul Rasyid mengatakan, bahwa masyarakat tetap dapat melakukan pemasangan melalui sistem pendaftaran reguler secara langsung datang ke kantor PDAM.

“Masyarakat silahkan untuk mendaftar, sudah boleh disambungkan. Cuma jadi reguler,” ujarnya saat ditemui di Kantor Bupati PPU, Selasa (29/4/2025).

Abdul Rasyid menjelaskan, sebanyak 176 SR masyarakat di Kelurahan Sungai Parit telah terdaftar mengikuti program inpres.

“Cuma program infrastruktur secara nasional saat ini di moratorium karena ada efisiensi anggaran,” tambahnya.

Abdul Rasyid mengungkapkan, elaksanaan pemasangan instalasi SR gratis tersebut sepenuhnya dilakukan oleh tim dari Balai Prasarana Permukiman dan Wilayah (BPPW) langsung pemerintah pusat, yang sampai hari ini belum ada rencana tindak lanjutnya.

“Jadi ada potensi sama seperti tahun lalu di moratorium atau ditunda,” imbuhnya.

Menurutnya penundaan tersebut hingga saat ini belum ada kepastian untuk kapan waktu pelaksanaan kembali.

“Karena pelaksanaan pekerjaannya bukan PDAM tetapi BPPW atau pemerintah pusat,” sebutnya.

Baca Juga :  Pesan Bupati PPU kepada CPNS dan PPPK yang Dilantik, Jaga Integritas Sebagai ASN

Abdul Rasid menegaskan, tugas dari pada PDAM hanya menyediakan data administrasi yaitu by name, by address, by form.

“Kita sudah selesai, bahkan sempat juga di verifikasi oleh inspektorat,” katanya.

Abdul Rasyid menjelaskan, untuk mendaftar pemasangan secara reguler dikenakan tarif yang sudah disesuaikan  dengan Peraturan Bupati (Perbub) itu sebesar Rp 2.681.000 per satu SR.

Namun hal itu sepenuhnya akan dikembalikan kepada pelanggan dalam bentuk jasa pemasangan termasuk perlengkapan peralatan yang diberikan kepada pelanggan, seperti water meter, aksesoris, kemudian pipa dan lain-lain.

“Jadi yang masuk ke PDAM itu hanya Rp 100 ribu saja, sebagai uang administrasi,” ungkapnya.

Artinya dengan membayar senilai Rp 2.681.000 pelanggan sudah langsung menerima air bersih tanpa harus ada tambahan biaya apapun.

Namun begitu, ada hal yang harus dipahami oleh masyarakat terkait pipa yang di berikan PDAM sebagai penghubung dari pipa induk ke pipa distribusi SR hanya 12 meter. Jika masyarakat  jarak rumah lebih dari 12 meter dari jaringan pipa induk, maka pipa distribusi tambahannya harus bayar.

“Harus nambah, jadi boleh membiayai sendiri untuk nambah, boleh juga dititipkan kepada PDAM,” ulasnya.

Abdul Rasyid menerangkan, untuk saat ini jaringan pipa PDAM yang menuju rumah Jabatan Bupati, di Kelurahan Sungai Parit, sudah ada pendaftar melalui Inpres sebanyak 176 SR namun belum terealisasi karena terjadi penundaan.

Baca Juga :  Pemkab PPU Gelar Pelantikan Kepala Desa Antar Waktu dan Anggota BPD

Selain itu akan ada penambahan sekitar 10 sampai 20 SR di perumahan bagian belakang yang belum tercatat sebagai calon penerima manfaat inpres pada waktu itu.

Abdul Rasyid mengimbau, bagi masyarakat yang tidak mau menunggu program nasional dan ingin cepat direalisasikan, bisa langsung datang dan mendaftar di PDAM, karena jaringan pipa sudah tersedia. (*/ant/dwn)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *